Sengketa Tanah di PN Bekasi, Ketum AWDI Budi Wahyudin Jadi Saksi 

    Sengketa Tanah di PN Bekasi, Ketum AWDI Budi Wahyudin Jadi Saksi 

    Bekasi - Digelarnya Persidangan terkait sengketa tanah di Toyo Giri jalan Inspeksi Kalimalang. Ketum AWDI Budi Wahyudin Syamsu diminta kesaksiannya sebagai Pendamping Ahli waris Hasbulah bertempat di Pengadilan Negeri kabupaten Bekasi " Rabu (20/0722).

    Persidangan yang dilaksanakan di  Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi hal ini berkaitan dengan permasalahan sengketa lahan tanah seluas 1 Hektar lebih di Toyo Giri Jalan Inspeksi Kalimalang Kelurahan Jati Mulya Kabupaten Bekasi, oleh karnanya Ketua Umum Asosiasi Wartawan Demokrasi Budi Wahyudin Syamsu diminta kesaksiannya sebagai Pendamping Ahli waris Hasbulah dan pengurusnya pemilik tanah dengan nomor kohir 299/1857 Psl. 185 Luas 1 Hektar lebih  terletak di Toyo Giri Jalan Inspeksi Kali Malang Kelurahan Jati Mulya Kabupaten Bekasi Jawa Barat. 

    Budi didalam kesaksiannya menjelaskan 
    permasalahan tanah itu harus dapat dibuktikan dengan hak dan dasar kepemilikan yang benar bila terdapat masalah dapat dimediasikan dengan baik atau ditempuh melalui jalur Hukum, agar para pihak tidak ada yang merasa dirugikan.

    Pada Persidangan tersebut sebanyak enam belas Pengacara baik dari pihak Ahli waris dan para pihak yang mengklaim memiliki lahan tanah tersebut di atas mendengarkan keterangan dari saksi Budi Wahyudin Syamsu dan ada  sebagian kuasa hukum yang mengajukan pertanyaan tentang keabsahan Surat ahli waris Hasbulah dan keterangan Surat lainya didepan Majelis Hakim yang Diketuai Oleh Chandra SH, MH.

    Budi Wahyudin menerangkan bahwa Sebagai Organisasi Profesi Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia  AWDI, telah menjalin kemitraan kepada Instansi serta Lembaga Terkait Seperti Kantor Pertanahan, Ombudsman RI, KPK RI, serta Instansi lainya sudah menjadi bagian untuk membantu Masyarakat serta warga yang memohon pendampingan untuk mencari solusi terhadap Permasalahan tanah yang dimilikinya dengan jalan mediasi Konfirmasi serta investigasi kepada para pejabat dan pemangku kepentingan.

    Tentunya hal tersebut juga harus diperlihatkan legalitas Organisasi AWDI kepada Majelis Hakim dan Para Kuasa hukum di persidangan, agar tidak menimbulkan persepsi yang tidak diinginkan dan Investigasi di jalankan sesuai Prosedur juga  tupoksinya yang di jalankan di dalam Persidangan dan diluar persidangan " Ujarnya 

    Menurut Budi dari pertanyaan 16 Pengacara yang Hadir di ruangan Sidang di Jawab  dengan Budi sesuai dengan apa yang di lihat dan diketahuinya di dalam melakukan Investigasi "Walaupun banyak pertanyaan yang dilontarkan di luar agenda dan permasalahan sehingga Hakim ketua Chandra SH.MH, merasa Keberatan atas pertanyaan yang dilontarkan para Pihak, namun semua jawaban dari para Pihak Kuasa Hukum dapat di jawab Oleh Ketum AWDI Budi Wahyudin Syamsu, di sampaikan secara gamblang" Jelasnya 

    Kendati demikian kata Budi walaupun sidang di PN Kabupaten Bekasi berjalan agak panas dan bersi tegang yang  berlangsung hampir selama hampir  2 Jam namun situasi tetap kondusif dan terkendali.

    Untuk itu dua orang saksi yang sudah diambil sumpah nya oleh Majelis Hakim, Saksi Pertama Budi Wahyudin Ketum AWDI pendamping Ahli waris Hasbulah, Saksi Kedua H.Endang Sulaeman sebagai saksi Fakta yang di minta Oleh Kuasa Hukum, akan tetapi setelah selesai Budi Wahyudin melakukan Kesaksiannya. Tiba Giliran H. Endang Sulaeman itu ditolak oleh para kuasa Hukum dan majelis Hakim karena tidak memenuhi kriteria sebagai Saksi Ahli, padahal yang dimintakan awal oleh kuasa hukum Ahli waris sepakat adalah saksi data, Jadi karena ini menjadi Pertimbangan Majelis Hakim maka sidang yang semula saksi data menjadi Saksi Ahli ditunda hingga dilanjutkan Tanggal 27 Juli mendatang, untuk mendengar saksi lainya serta menghadirkan Saksi Ahli.

    Oleh sebab itu, Budi berharap terkait persoalan sengketa tanah milik adat tersebut, yang dimana belum masuk pada Ranah Sertifikat Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi " Agar mendapatkan keputusan yang se adil adilnya dari Pihak Majelis Hakim atas hak kepemilikan tanah ahli waris yang bersengketa " Hukum tetap menjadi Panglima dan semoga para penegak hukumnya bekerja dan bertindak secara profesional, sehingga tidak ada yang merasa di rugikan" Tutupnya.

    Sumber: /arif/red/sum/bw.

    awdi pengadilan negeri kabupaten bekasi sengketa tanah
    Updates

    Updates

    Artikel Sebelumnya

    BEM IAI Nasional Laa Roiba Bahas Sosok Pemimpin...

    Artikel Berikutnya

    Zainal Bintang: Kader Muda Jangan Biarkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kodim Klungkung Hadiri HUT Polwan di Kantor Desa  Pikat Dawam
    Jelang HUT RI ke-77, Babinsa Pantai Barat Bersihkan Lapangan Sepak Bola
    Ketum PSMTI Sambangi Gubernur Lemhannas RI Wujudkan Pelatihan Taplai Kebangsaan
    Mahasiswa Institut Agama Islam Sahid Lakukan Kegiatan Mengajar TPQ
    Dalam Forum APEC, KPK Berbagai Praktik Baik Peran Media dalam Pencegahan Korupsi

    Ikuti Kami